Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Desember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 711. Undang-undang ini menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 dan tahun-tahun berikutnya.