Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang pers telah memberikan banyak sekali kemamfaatan dalam kehidupan pers Indonesia. Paradigma pers yang dikendalikan kekuatan otoriter tergantikan dengan sistem yang demokratis.
Merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh DPR tentang peliputan pers yang tujuannya untuk mengatur peliputan di DPR oleh wartawan agar berjalan dengan tertib dan meningkatkan profesionalisme pers dalam pelaksanaan peliputan di DPR.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1967 dalam lembaran negara nomor 7 tambahan lembaran negara nomor 2822. Dengan disahkannya undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan dalam penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai buletin-buletin, surat-surat kab…