Undang-undang ini disahkan di Jakarta 12 November 1957 dan diundangkan 16 November 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1463, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Afghanistan.