Telekomunikasi telah mengubah peradaban manusia. Transaksi perbankan secara on line, transaksi jual beli melalui internet, sekolah jarak jauh, telemedication, e-ticketing, merupakan contoh-contoh yang sekarang telah lazim dilakukan oleh masyarakat luas baik di kota besar maupun di kota kabupaten. Semua aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui telepon genggam dan perangkat komunikasi lain yang…
Pada saat naskah buku ini ditulis kurang lebih 7 tahun yang lalu pada waktu itu Pengadilan berpandangan bahwa paling tidak untuk 3 buah perkara kartel, yaitu perkara fuel surcharge, minyak goreng dan industri farmasi kelas terapi amlodipine, upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung ditolak oleh Pengadilan
Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penegakan hukumnya. Pembahasannya dimulai dari arti penting diterbitkannya undang-undang ini, perbandingannya dengan praktik di negara-negara lain, yang telah lebih dahulu menerapkan undang-undang ini, keseluruhan ruang li…
Buku ini sebagai salah satu upaya untuk mempelajari dan memahami aturan, norma dan prinsip hukum dalam Hukum Acara Persaingan Usaha di KPPU dan badan peradilan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Topik-topik yang dibahas dalam buku ini antara lain mengenai eksistensi dan peranan hukum persaingan usaha, sumber-sumber hukum acara persaingan, kelembagaan KKPU, tata cara penanganan perkar…
Uraian dimensi hukum persaingan usaha yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999 yang berisikan perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha,yakni perjanjian yang bertujua untuk a.melakukan praktik oligopoli,b.menetapkan harga,c.membagi wilayah,d.pemboikotan,e.kartel,f.trust,g.oligopsoni,h.integrasi vertikal,i.perjanjian tertutup dan j.perjanjian dengan pihak luar negeri. Kemudian,keg…
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undng nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya pengusaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat
Buku ini membahas tentang persaingan ekonomi yang terjadi di negara-negara koloni Prancis dengan perdagangan pasar Jerman. Buku ini terbagi menjadi dua bab besar. Bagian pertama menjelaskan tentang perdagangan aliansi Austria dan Jerman dalam negara-negara koloni Prancis. Topik pertama yang dibahas dalam bagian ini adalah kontrol ekonomi Jerman menjelang perang, mulai dari penyerangan pasar-pas…
Secara luas sistem ekonomi pasar dari persaingan usaha dianggap dapat memberikan konstribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga negara-negara yang menganut sistem pasar pada umumnya lantas berkepentingan untuk menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat seraya meminimalkan intervensi pemerintah. Buku ini diawali dengan uraian tentang persaingan dan monopoli, dua konsep yang diangga…
Penelitian ini bertujuan antara lain untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sistem hukum di Indonesia; mengetahui penegakan hukum persaingan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; dan mengetahui keberadaan putusan KPPU sebagai perubah perilaku pengusaha.
Tesis ini menganalisis dampak kebijakan pengaturan ijin usaha, pengaturan rute penerbangan dan pengaturan tarif yang dilakukan oleh pemerintah di industri penerbangan domestik berjadwal, pada periode sebelum dan setelah tahun 1999 dengan menggunakan dasar-dasar teori organisasi industri dan kebijakan persaingan yang berlaku di Indonesia.
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih rinci tentang batasan-batasan mekanisme persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan dalam industri hilir migas di Indonesia dengan menggunakan pendekatan Analytic Hierarchy Process (AHP) yang memanfaatkan input primer (kuesioner) dari kelompok-kelompok terkait.
Mengapa eksistensi hukum persaingan itu perlu? Pertanyaan itu cukup menggelitik dan mengundang perdebatan yang ramai antara yang pro dan kontra terhadap hukum persaingan. buku ini berisi Bunga rampai butir-butir pemikiran dan pengamatan tentang seluk beluk dan praktik persaingan usaha, juga melihat panorama suka duka persaingan antara kebenaran dan persekongkolan dengan segala variasinya.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 5 Maret 1999 dalam Lembaran Negara no. 33 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3817 merupakan undang-undang mengenai demokrasi dibidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien…