Buku ini menyajikan secara keseluruhan perangkat pengaturan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan menjelaskan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penegakan hukumnya. Pembahasannya dimulai dari arti penting diterbitkannya undang-undang ini, perbandingannya dengan praktik di negara-negara lain, yang telah lebih dahulu menerapkan undang-undang ini, keseluruhan ruang li…
Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha berdasarkan undang-undng nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen, sehingga pada gilirannya pengusaan pasar bersangkutan terjadi secara kompetitif dan sehat