Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 April 1959 dalam lembaran negara nomor 24 tambahan lembaran negara nomor 1759, Undang-undang ini mengaatur pemberian hak-hak pertambangan baru yang diharapkan akan mengatur pemberian hak-hak pertambangan secara luas, dalam pemberian hak-hak pertambangan baru ini Pemerintah membatasi diri dengan memberikan hak-hak itu hanya kepada …