Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1961 dalam Lembaran Negara No. 15 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2154 merupakan undang-undang mengenai Perubahan atau penambahan nama keluarga, yang dimaksud dengan Undang-undang ini bahwa setiap warga Negara yang tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil yang sudah dewasa ialah telah berumur genap 21 tahun dan bagi a…