Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2004 dalam Lembaran Negara nomor 72 dan tambahan lembaran negara nomor 4403. Merupakan undang-undang yang membahas tentang perubahan iklim. Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia perlu mempercepat pengembangan industri dan transportasi dengan tingkat emisi rendah melalui pemanfaatn teknologi bersi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1Agustus 1994 dalam lembaran Negara nomor 42, tambahan lembaran Negara nomor 3557 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan iklim. Undang-undang ini mengatur tentang kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup, dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasiona…