Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta 19 November 1957 dan diundangkan 9 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 158, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 56).