Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang ses…