Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Nopember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 70. Tambahan Lembaran Negara nomor 471. Undang-undang ini mengatur tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Dalam rangka melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya. Sehubungan dengan itu, Pemerintah m…