UU Nomor 8 Tahun 1997
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Nopember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 70. Tambahan Lembaran Negara nomor 471. Undang-undang ini mengatur tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Dalam rangka melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya. Sehubungan dengan itu, Pemerintah m…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 140. Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berl…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Nopember 1994 dalam lembaran Negara nomor 60, tambahan lembaran Negara nomor 3567 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1991. Pokok-pokok bahasan dalam perubahan tersebut antara lain : Ketent…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 18, tambahan lembaran Negara nomor 3675 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Dokumen Perusahaan . Undang-undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan, dapat dilakukan dengan sederhana, efekt…