Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1967 dalam lembaran negara nomor 10 tambahan lembaran negara 2824, Peternakan dalam masyarakat pertanian dan bagi hasil sewa ternak merupakan unsur-unsur yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat desa. Bertumbuhnya ternak yang perlu disyukuri dan dinikmati oleh umat manusia sebagai Kurnia Tuhan tidak bisa lepas dari p…