Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 April 2008 dalam lembaran negara nomor 4847, tambahan lembaran negara nomor 4801 merupakan Undang-undang yang disepakati oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Perjanjian ini disepakati untuk mempermudah pencegahan dan penanganan proses peradilan pidana, diperlukan …