Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Maret 2012 dalam Lembaran Negara no. 85, Tambahan Lembaran Negara no. 5301, merupakan undang-undang yang mengenai tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between T…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 3 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4607 merupakan undang-undang yang dibuat adanya permasalahan hukum suatu Negara dengan Negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik dengan bekerja sama antar Negara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini …