Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Maret 1952 dalam Lembaran Negara nomor 28. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pinjaman darurat (Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang.