Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062. Undang-undang ini mengatur tentang Partai Politik Dan Golongan Karya. Undang-undang disusun sebagai pelaksanaan dari Garis-Garis Besar Haluan Negara yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973, yang menyatakan an…