Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 154, Tambahan Lembaran Negara nomor 740. Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 tentang menaikkan jumlah maksimum porto dan bea. Dalam undang-undang ditetapkan, bahwa …