Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 146 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065 merupakan Undang-Undang yang dimaksudkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi di bidang pos. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pos yan…