Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 4431.Undang-undang ini mengatur asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusian, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien; pembentukan konsil kedokter…