Buku ini disusun atas dasar pemikiran bahwa saat ini sedang berkembang judicial review dalam wujud suatu keinginan masyarakat banyak mencapai penyelesaian sengketa yang berpedoman pada prinsip win-win solution. Pemberlakuan UU Yayasan ini perlu dicermati agar dengan cara itu kehidupan yayasan dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.