Melalui buku ini, penulis berusaha mengkaji secara komprehensif terkait Praperadilan, dimulai dari urgensi Praperadilan, kewenangan hakim dalam praperadilan, pemeriksaan sengketa Praperadilan, pembuktian dan putusan Praperadilan, perkembangan (dinamika) Praperadilan dalam praktik dan pembaharuan KUHAP terkait Praperadilan.
Semula, tidak ada ruang hukum (legal forum) bagi seseorang yang ditetapkan tersangka, untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, terdapat ruang hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan. Mahkamah Konstitusi memperluas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP dengan menambahkan penetapan tersangka menjadi salah sat…