Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 101. Undang-undang ini memuat ketentuan bahwa pejabat yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Selama melakukan pekerjaan jabatan Presiden,…