Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara no. 182 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4010 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Propinsi Banten, sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan dari Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tanggerang, Kota Tanggerang dan kota Cilegon serta adanya aspirasi yang b…