Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Mei 2013 dalam Lembaran Negara No. 73, Tambahan Lembaran Negara no. 5412, merupakan undang-undang mengenai Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati (Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the…