Penyalahgunaan psikotropika oleh orang-orang muda di Indonesia meningkat secara dramatis. Undang-undang yang baru saja disetujui oleh DPR bukanlah jaminan untuk memecahkan masalah. Lingkungan sosial harus dianalisis karena sangat berpengaruh pada sebagian besar kehidupan manusia. Untuk menyelamatkan pemuda dari penyalahgunaan psikotropika, kita perlu upaya pencegahan yang memperhatikan peran k…
bibliografi hlm. 208
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 10, tambahan lembaran Negara nomor 3671 merupakan undang-undang yang mengatur tentang psikotropika. Undang-undang ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan, pengguna psiko…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Nopember 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 karena ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan pered…