Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1997 dalam lembaran Negara nomor 10, tambahan lembaran Negara nomor 3671 merupakan undang-undang yang mengatur tentang psikotropika. Undang-undang ini mengatur : produksi, peredaran, penyaluran, penyerahan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan, pengguna psiko…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 7 Nopember 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Convention on Psychotropic Substances 1971 karena ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dan pered…