Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 4 Januari 2008 dalam lembaran negara nomor 7, tambahan lembaran negara nomor 4806 merupakan undang-undang yang berisi tentang pembentukan kabupaten Puncak di Provinsi Papua, yang mengatur tentang kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahana…