Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Desember 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4671 merupakan undang-undang yang membahas dan mengatur konvensi tentang pelarangan penggunaan, penimbunan produksi dan transfer ranjau darat anti personel dan pemusnahannya dimana Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan akt…