Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 25 Mei 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) karena pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republikā¦