Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 Juni 1953 dalam Lembaran Negara nomor 48. Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penunjukan Rumah Sakit - Rumah Sakit Partikulir yang Merawat Orang-Orang yang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu. Dalam rangka meninggikan derajat kesehatan rakyat melalui usaha-usaha kuratip berupa perawatan orang-o…