Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 1985 dalam lembaran Negara nomor 61, tambahan lembaran Negara nomor 3307 mengatur tentang Pelabuhan Bebas Sabang. Undang-undang ini berisi tentang pencabutan undang-undang nomor 4 tahun 1970 tentang pembentukan daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas Sabang. Pencabutan ini dirasa perlu karena telah menimbulkan dampa…