Buku ini adalah buku ke-4 saya yang bertajuk pertanggungjawaban publik sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Dalam buku ini membahas mengenai persoalan mengenai perlindungan saksi dan korban di Indonesia khususnya kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi saya pribadi, lembaga ini didirikan untuk tujuan mulia, akan tetapi tidak dilengkapi dengan sistem kelembagaan yang kuat. P…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta h…
Perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana adalah masalah kebijakan hukum pidana. Ide dasar dari perlindungan saksi adalah mempermudah, memperlancar proses peradilan pidana dengan cara memberi rasa aman terhadap saksi dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Buku ini menjelaskan dengan rinci tentang hukum perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi juga pengaturan per…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 293, Tambahan Lembaran Negara No. 5602, merupakan undang-undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. perubahan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635 merupakan Undang-Undang yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu…