Curhat di dunia maya membawa Prita Mulyasari mendekam dalam penjara. Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang didialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia membuat e-mail kepada teman-teman dekatnya. Rumah sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit ter…
Baru-baru ini kehadiran Justice Collaborator (0C) sempat menjadi daya tarik publik dalam persidangan kasus Sambo. Berkat JC, kasus yang sempat direkayasa itu terungkap. Sang JC Bharada Ricard Eliezer akhirnya dapat “diskon” banyak dalam putusan pengadilan. Bahkan dia "selamat" tidak dipecat dan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kejadian JC memang sangat membantu penegak huk…
Buku ini adalah buku ke-4 saya yang bertajuk pertanggungjawaban publik sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Dalam buku ini membahas mengenai persoalan mengenai perlindungan saksi dan korban di Indonesia khususnya kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi saya pribadi, lembaga ini didirikan untuk tujuan mulia, akan tetapi tidak dilengkapi dengan sistem kelembagaan yang kuat. P…
Di balik manfaat besar yang diberikan oleh teknologi internet saat ini, tersisip masalah besar yang sesungguhnya membayangi setiap penggunanya. kebocornya data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Indonesia, data nasabah Bank, konsumen market place hingga kebocoran data yang menimpa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadi contoh rentannya keamanan data pribadi di Indonesia saat ini. Seranga…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta h…
Perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana adalah masalah kebijakan hukum pidana. Ide dasar dari perlindungan saksi adalah mempermudah, memperlancar proses peradilan pidana dengan cara memberi rasa aman terhadap saksi dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Buku ini menjelaskan dengan rinci tentang hukum perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi juga pengaturan per…
Buku ini menggambarkan berbagai permasalahan yang timbul dalam transaksi di dunia maya atau dunia siber dan sekalian memberikan solusi bagaimana sebaiknya memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi perniagaan elektronik. Pembahasan buku ini meliputi : Beberapa prinsip perlindungan hak konsumen dalam E-commerce; Regulasi perlindungan konsumen dalam E-commerce; Perlindungan konsumen E-comme…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 293, Tambahan Lembaran Negara No. 5602, merupakan undang-undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. perubahan pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi globalisasi informasi yang telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan ke…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4635 merupakan Undang-Undang yang dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu…