Sekretariat Jenderal DPR RI membuat buku petunjuk WTP untuk mempertahankan hasil audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Setjen DPR. Upaya mempertahankan meliputi aspek: 1. Aspek Integritas, 2. Aspek profesionalitas, 3. Review laporan keuangan, 4. Tindaklanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK.