Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya lahirlah UU No.6 Tahun 2004 tentang Desa. UU ini mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Diakui, meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat hemogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta ha…