Undang-Undang ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa keberadaan dan penggunaan senjata pemusnah massal, yaitu senjata nuklir, biologi, dan kimia dapat menimbulkan ancaman bencana yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Oleh karena itu, Pemerintah Negara Republik Indonesia aktif mengambil bagian dalam usaha yang dilakukan masyarakat internasional bagi pelarangan …