Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 598. Undang-undang ini menetapkan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan.