Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 28 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 598. Undang-undang ini menetapkan aturan-aturan tentang perjanjian mengenai syarat-syarat perburuhan antara serikat buruh dengan majikan.
Mengulas tentang buruh Indonesia, apa yang dilakukan buruh SBSI untuk mensejahterakan buruh, menegakkan hukum perburuhan. Buku ini menjadi satu cara untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional, bahwa memperjuangkan penghormatan bagi hak asasi manusia, tegaknya hukum, anti diskriminasi dan keadilan sosial bukanlah pekerjaan tanpa resiko, bukan pekerjaan tanpa air mata dan p…