2 buku
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh. Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokrati…