Untuk menjadi yang terbaik kita harus memiliki standar kinerja tertinggi yang mencakup nilai-nilai (values), perilaku (behaviour), dan kapabilitas atau kompetensi. Me!alai buku ini Saudara Chiefy menawarkan gagasan yang di dalamnya mengandung nilai-nilai, perilaku, dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seluruh serikat pekerja di Indonesia.
2 buku
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh. Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/ buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokrati…