Dalam rangka memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dibentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan yang berkaitan terhadapmarrtabat manusia, asas manfaat yang merupakan asas bersifat operasional yang …
Buku ini membahas pertama tentang studi literatur sistem jaminan sosial di berbagai negara di dunia yaitu Jerman,Inggris,Amerika Serikat, dan Thailand. Kedua, dinamika pembahasan RUU BPJS memiliki proses yang panjang dan dinamis. Ketiga, sosialisasi implementasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN)
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 150, tambahan lembaran Negara nomor 4456, merupakan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan da…