Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 104, Tambahan Lembaran Negara nomor 4421.Undang-undang ini mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.Sistem perencanaan pembangunan disini adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana p…