Penegakan hukum konstitusi melalui mekanisme yudisial, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi, merupakan cara terhukum baru dalam ketatanegaraan yang terjadi seiring dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai implementasi dari suatu tekad bangsa ini untuk menyelenggarakan negara yang lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Jika di tingkat nasional reformasi rasa-rasanya terlalu banyak berkait dengan persoalan rotasi kekuasaan dan reformulasi di tingkat lokal terasa seperti pembalikan secara mendasar sebagian besar pola-pola relasi kekuasaan intra negara, negara dan masyarakat, serta intra mastarakat. Repotnya, negara di tingkat lokal seolah bukan saja kalah cepat, tapi juga keraptersimak kalah lihai dibandingkan …