Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1614. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan “Tembakau” (Krosok Centrale)” (Lembaran Negara Republik Indo…