Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2002 dalam lembaran Negara nomor 110, tambahan lembaran Negara nomor 4236 merupakan undang-undang yang mengatur tentang surat utang negara. Undang-undang ini mengatur tentang tujuan dan transparansi pengelolaan surat utang negara dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar; kewenangan pemerintah untuk …