NAD merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syariát Islam), sehingga Syariát Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistim hukum positif dalam bentuk qanun.