buku ini merupakan pembahasan secara luas terhadap topik syariat islam. pembahasan syariat islam ini dimulai dari pengertiannya, pandangan internasional terhadap syariat islam, relasi antara syariat islam dengan hukum internasional pada umumnya, bahkan mengenai pembahasan spesifik seperti hukum tata cara perang hingga penyelesaian persengketaan.
Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syari'at Islam), sehingga Syariat Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistem hukum positif dalam bentuk qanun. Sampai penelitian ini dilakukan NAD telah mensahkan 6 (enam…
NAD merupakan provinsi dengan status otonomi khusus. Dengan status itu NAD dapat menerapkan Hukum Islam (Syariát Islam), sehingga Syariát Islam tidak saja berlaku dan menjadi norma dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran agama, tetapi sudah diakomodasi dalam sistim hukum positif dalam bentuk qanun.