Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Maret 1953 dalam Lembaran Negara nomor 27, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri, bahwa beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja Jakarta Raya perlu segera dikembalikan menjadi tanah Negeri…