Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4612 merupakan undang-undang yang dibuat dengan adanya kemerosotan yang terus menerus akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetic serta berubahnya praktik pertanian tradisional maka untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang ber…