UU Nomor 20 Tahun 2009
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009 dalam Lembaran Negara nomor 94 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5023. Undang-undang ini mengatur dan memperjelas konsepsi dan formulasi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1961 dalam Lembaran Negara No. 246 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2290 merupakan undang-undang tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara, bahwa untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan ole…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Desember 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979 undang-undang ini menetapkan tentang pemberian tanda-tanda kehormatan atas jasa baktinya mendapat penghargaan yang wajar dari Negara, maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik I…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 116, Tambahan Lembaran Negara nomor 1650. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Dalam rangka memberikan suatu pengakuan dan pernyataan secara terlihat kepada seorang anggota Angkatan Perang yang layak menerimanya maka diberika…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1811. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 19), sebagai Undang-Undang). Pemerintah berpendapat bahwa pelaksanaan tugas di u…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 04 Juli 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1807. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 (Lembaran Negara Republi…
Bintang Jalasena adalah penghargaan tanda kehormatan yang diberikan Negara kepada anggota TNI Angkatan Laut (TNI-AL) dan warga negara Republik Indonesia yang bukan Anggota TNI AD yang menunjukkan pengabdian, prestasi dan dedikasi kepada Negara khususnya untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut. Bintang Yalasena terbagi atas tanda kehormatan Bintang Yalasena Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci adalah penghargaan tanda kehormatan yang diberikan Negara kepada anggota TNI Angkatan Darat (TNI-AD) dan warga negara Republik Indonesia yang bukan anggota TNI AD yang menunjukkan pengabdian, prestasi dan dedikasi yang luar biasa kepada Negara khususnya untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat. Bintang Kartika Eka Pakci terbagi atas tanda kehormat…
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Pakca adalah penghargaan tanda kehormatan yang diberikan Negara kepada anggota TNI Angkatan Udara (TNI-AU) dan warga negara yang Republik Indonesia bukan anggota TNI AD yang menunjukkan pengabdian, prestasi dan dedikasi kepada Negara khususnya untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Darat. Bintang Swa Bhuwana Pakca terbagi atas tanda kehormatan Bintang Swa B…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 45 tambahan lembaran negara nomor 1790, Sebagai lanjutan dari "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" maka diadakan Undang-undang ini yang mengatur tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, yaitu tanda kehormatan yang tertinggi. Dalam Undang-undang ini tidak diulangi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 44 tambahan lembaran negara nomor 1789, Undang-undang Darurat ini disebut Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda- tanda Kehormatan. Untuk menjaga tata tertib dan persamaan dalam cara pemberian dan pemakaian macammacam tanda-tanda kehormatan perlu diadakan ketentuan-ketentuan umum. Keten…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 April 1959 dalam lembaran negara nomor 19 tambahan lembaran negara nomor 1755, Tujuan dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah berani mempertaruhkan nyawanya untuk kemerdekaan. Angkatan Perang Republik Indonesia yang dibentuk secara resmi pada tanggal 5 Oktober 1945, telah men…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 September 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 657. Undang-undang ini menetapkan tentang tanda kehormatan sebagai tanda penghargaan untuk mereka, yang selama masa satu windu itu terus-menerus sebagai anggota Angkatan Perang, menunjukkan kesetiaan, kesungguhan serta budi pekerti yang baik dalam mel…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam Lembaran Negara nomor 64, Tambahan Lembaran Negara nomor 1806. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma. Pemerintah berpendapat, bahwa perlu mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indon…