Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Desember 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2979 undang-undang ini menetapkan tentang pemberian tanda-tanda kehormatan atas jasa baktinya mendapat penghargaan yang wajar dari Negara, maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1971 (Lembaran Negara Republik I…