Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 124, Tambahan Lembaran Negara nomor 1657. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-Tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara tahun 1958 No.41) sebagai Undang-Undang. Dalam rangka mengerahkan dan memelihara sifa…